Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2007), tujuan pemberian kompensasi
(balas jasa) antara lain adalah:
1.
Ikatan Kerja Sama
Dengan
pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
2.
Kepuasan Kerja
Dengan balas jasa,
karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan
egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3.
Pengadaan Efektif
Jika
program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified
untuk perusahaan akan lebih mudah.
4.
Motivasi
Jika
balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi
bawahannya.
5.
Stabilitas Karyawan
Dengan program
kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over relatif
kecil.
6.
Disiplin
Dengan pemberian
balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan
menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7.
Pengaruh Serikat Buruh
Dengan program
kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan
berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8.
Pengaruh Pemerintah
Jika program
kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas
upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
k222h0qdafq668 sex chair,cheap sex toys,penis pumps,male sexy toys,Wand Massagers,vibrating dildos,cheap sex toys,Rabbit Vibrators,vibrators t707q3wwftc712
ReplyDelete